Sportify.id - Tragedi Kanjuruhan terjadi sudah setahun yang lalu, tragedi kelam bagi sepak bola Indonesia bahkan dunia itu menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya terluka.
Duka mendalam bagi dunia sepak bola tersebut tepatnya terjadi pada 1 oktober 2022, ketika mempertemukan pertandingan Liga Indonesia antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya di stadion Kajuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebagai respon atas tragedi Kanjuruhan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan yang telah diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) pada 2 November 2022.
Melalui keterangan pers nya KOMNAS HAM meminta kepada para pihak terkait untuk bersama-sama memperbaiki persepakbolaan Indonesia, begitu juga dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Kepada PSSI, Komnas HAM telah memberikan beberapa rekomendasi, yaitu: mengevaluasi menyeluruh instrumen PSSI agar berprioritas pada keamanan dan keselamatan, melakukan standardisasi yang substantif terhadap perangkat pertandingan, bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap hukum dan pemulihan korban, penyusunan indikator pertandingan beresiko tinggi, dan pembinaan supporter dengan nilai-nilai hak asasi manusia.” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Senin, (2/10/20230).
Sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga sudah melakukan langkah-langkah pasca tragedi kelam di Kanjuruhan Malang tersebut.
Komnas HAM pun juga memberikan catatan langkah-langkah yang sudah dilakukan PSSI. Tercatat ada tujuh poin penting Komnas HAM terhadap PSSI.
Pemantauan Komnas HAM mencatat beberapa langkah yang telah dilakukan PSSI antara lain:
a) Memutuskan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa pada Januari 2023
b) Berpartisipasi dalam Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia,
c) Menghentikan kompetisi Liga 1 BRI dalam rangka proses Evaluasi Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia rampung;
d) Menyusun aturan turunan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yakn SOP pengamanan yang membatasi penggunaan atribut kepolisian dalam stadion, sertifikasi security officer (SO) serta kelayakan stadion.
e) Melakukan pendampingan sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 oleh Mabes Polri kepada Polda dan Polres.
f) Memberikan bantuan kepada korban dengan Total Rp. 2 miliar dan pemberian bantuan kepada korban luka berat.” Lanjut Uli Parulian dalam keterangan persnya
g) Menetapkan aturan suporter tim tamu tidak boleh hadir di stadion pada saat laga tandang dan pemberian sanksi terhadap klub yang suporternya.
Dengan memberikan catatan larangan bagi supporter tamu untuk hadir pada laga tandang, Komnas HAM berharap dengan hal tersebut dapat mengurangi terjadinya ujaran kebencian, kekerasan, dan juga gesekan antar supporter di lapangan.
“Komnas HAM mencatat bahwa aturan larangan suporter tim tamu pada laga tandang memang dapat mengurangi adanya ujaran kebencian dan provokasi kekeresan pada saat penyelenggaraan pertandingan sepak bola.” tambah Uli Parulian.
Tidak sampai disitu Komnas HAM juga beraharap kepada PSSI untuk memberikan program ataupun juga mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Karena larangan supporter tim tamu untuk hadir bertandang itu sifatnya hanya sementara saja.
“Diharapkan PSSI mampu menyusun program pembinaan suporter sepak bola dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan yang bekerja sama dengan pihak klub yang antara lain seperti pendidikan dan kesadaran supporter, dialog dan komunikasi yang terbuk, kemitraan dengan komunitas supporter, dan pengawasan suporter.” pungas Uli Parulian.